Pengemplangan Pajak
Tanpa pajak , Negara tidak mampu membiayai pembangunan, pemerintahpun mustahil dapat menggaji pegawai , bagaimana dengan kesejahteraan rakyat?
Pajak masih menjadi salah satu pilar penting perekonomian, bukan hanya di Indonesia melainkan di dunia. Ketegasan pemer intah dalam menghadapi para pengemplang pajak dan penggelap pajak sangat diperlukan. Apalagi kini muncul dugaan kasus pengemplang pajak kelompok usaha bakri. Kasus ini menambah pembuktian bahwa pemerintah sangat sulit menindak wajib pajak ukuran besar yang melakukan penyelewengan.
Yang terjadi, pemerintah cenderung bersikap longgar terhadap mereka. Tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar ( sumber : detikcom )
Sangatlah miris kita melihat kenyataan tersebut. Pemerintah dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut. Karena Kasus itu telah muncul tahun lalu terkait dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2007 ( sumber : detikcom ). Namun, higga kini kasus tak juga terselesaiakan, sehingga kini muncul kembali dengan spektrum persoalan yang lebih kompleks, karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century.
Kasus Bank century tidak seharusnya di ikut campurkan dalam menyelesaikan masalah pajak. Pajak dan Century memiliki alur masalah serta penyelesaian yang berbeda. sebaiknya, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib semestinya bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti, hajarlah sangat keras.
Dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya lebih berani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2), telah menolak gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang memerkarakan Ditjen Pajak. Itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memulai sikap lebih tegas, lebih keras, dan lebih adil ( sumber : detikcom )
Tunggakan sebesar Rp. 2,1 trilliun sangatlah bernilai untuk rakyat, sebuah jumlah yang bisa membeli 4,2 milliar kilogram beras. Kini keseriusan dalam penyelesaian kasus ini dinantikan rakyat . Jangan sampai pemerintah dinilai diskriminatif terhadap wajib pajak. Wajib pajak skala kecil dan perorangan dikejar-kejar, sementara wajib pajak skala besar yang nakal dibiarkan, bahkan dimanjakan
0 komentar:
Posting Komentar