I. pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata di
1. Hukum Eropa
2. Hukum agama
3. Hukum Adat
Dalam arti luas hukum perdata meliputi hukum perdata formil dan hukum perdata materil. Hukum perdata formil merupakan hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Hukum perdata materil adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat dari kepentingan masing-masing orang yang bersangkutan.
II. Keadaan Hukum perdata di
Mengenai keadaan hukum perdata di
1. Faktor etniss
2. Faktor Historis
0 komentar:
Posting Komentar