Koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1986, dirintis disebuah kota kecil, Purwokerto oleh Patih Praja bernama R Aria Wiria Atmaja, dengan mendirikan Hulp-en spaarbank ( Bank simpanan ). Tujuannya untuk melepaskan Pegawai Negeri dari hutnag kepada Lintah darat. Koperasi kemudian dikembangkan lagi oleh Den Walf Van Westerrode yang merupakan asisten Residen. Tujuan Koperasipun berkambang, bukan hanya membantu pagawai negeri saja, tetapi juga petani dan pedagang kecil.
vtahun 1934
R Aria Wiria Atmadja menyatukan Bank-Bank yang berdiri sendiri-sendiri menjadi algemeene Volkschredietbank. Namun perkembangan koperasi pada saat itu tidak memuaskan karena mendapat hambatan dari pemerintah Belanda.
vTahun 1915
Lahir Undang-undang Koperasi yang pertama kali oleh Pemerintah Belanda yang disebut Verordening op de cooperatieve verenegingen ( koninkklijk , 7 april, std, 431 ). Undang-undang berlaku bagi semua kalangan.
Undang-undang koperasi 1951 konkordan dengan UU koperasi 1986 yang mengakibatkan perkembangan Koperasi di hindai Belanda menurun. Penyebabnya adalah etidak sesuaian antara peraturan yang dikeluarkan dengan corak kehidupan rakyat Indonesia.
UU koperasi tahun 1915 mendapat tentangan pemuka Masyarakat Indonesia, karena ketentuan-ketentuan yang terdapat di Undang-undang tersebut menyebabkan rakyat Indonesia tidak dapat mendirikan koperasi.
vTahun 1920
Atas desakan pemuka Masyarakat Indonesia. Pemerintah Belanda membentuk panitia Koperasi ( Komisi ) yang diketuai oleh Prof. DR. J. H. Boeke.
vTahun 1927
Pada tahun ini koperasi di Indonesia mulai bangkit, mulai bermunculan koperasi-koperasi baru seperti : koperasi periakanan, koperasi kredit, koperasi kerajinan. Adapun yang membuat koperasi berkembang pada saat itu salah satunya adalah adanya UU koperasi Tahun 1927 yang diperuntukan Khusus bagi golongan Boemi Putra. Namun koperasi mengalami kemunduran kembali penyebabnya saingan besar dari kaum pedagang yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah Belanda. Hanya koperasi kredit saja yang mampu maju sedikit demi sedikit, hingga saat ini koperasi kredit pulalah yang paling banyak jumlahnya.
vTahun 1933
Dikeluarkan peraturan koperasi yang baru yaitu Algeme releging op de cooperatieve verenegingen ( std,1933-108 ) pengganti UU Koperasi tahun 1927. tapi kenyataanya UU Koperasi tahun 1933 tidak jauh berbeda dengan UU koperasi tahun 1915, tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia. Alhasil koperasi semaikn bertambah mundur.
vTahun 1942-1945
Ini adalah masa jepang berkuasa di Indonesia. Koperasi yang ada pada saat itu dihancurkan, kantor pusat jawatan koperai dan perdagangan diganti namanya menjadi syoimin cou jumosyo. Hanya kesengsaraan dan kemelaratan yang dirasakan rakyat Indonesia. Tentara jepang menguras kekayaan alam indonessia, memeli pangan dan hasil bumi lainnya secara paksa dengan harga yang sangat murah, jika menentang tentara jepang tidak segan untu membunuh. Koperasi hanya dijadikan alat pendistribusian dan keperluan barang-barang tentara jepang untuk keperluan perang.
vTahun 1945
Sejak diproklamirakn kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia, timbul semagat baru untuk menggerakan koperasi. Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres ertama kalinya pada tangga 12 Juli 1947 dan menetapkan 12 juli sebagai hari Koperasi. Tahun 1953 diadakan kongres kedua dan menetapkan Moh. Hatta sebagai bapak Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar